Deli Serdang – BahriNetWork.com | Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia, kali ini melibatkan sejumlah oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang. Padahal, sebelumnya seluruh jajaran lalu lintas di bawah Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara telah menerima Telegram berisi teguran dan perintah tegas untuk menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Pada Sabtu (9/8/2025), pantauan di Pos Lantas Tanjung Morawa mendapati sejumlah pelanggar lalu lintas tidak diberikan nomor BRIva pada surat tilang mereka. Sistem pembayaran tilang melalui BRIva sejatinya dirancang untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan memastikan denda masuk ke kas negara.
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menilai praktik ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. “Seharusnya nomor BRIva mempermudah masyarakat membayar denda secara resmi. Namun, di lapangan ditemukan blangko tilang yang tidak mencantumkan nomor tersebut,†ujarnya.
Zulfahri bersama tim media dan LSM juga mengungkap adanya dugaan pembiaran oleh Iptu Leonard Naibaho, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Deli Serdang. Ia menyayangkan sikap Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.I.K., yang dinilai kurang responsif. “Kanit Turjawali pernah diperiksa internal Paminal Polresta Deli Serdang, namun hasilnya hingga kini belum dipublikasikan ke masyarakat,†tegasnya.
Temuan lain menunjukkan penggunaan blangko tilang lama yang diduga bekas pakai. Beberapa kertas tilang terlihat memiliki bayangan tulisan sebelumnya dan menggunakan cetakan tahun 2020. Padahal, blangko resmi seharusnya berwarna merah jambu dengan karbon biru yang jelas dan tembus.
Atas temuan ini, Zulfahri meminta Kapolri, Korlantas Polri, Kapolda Sumut, Dirlantas, dan Paminal Polda Sumut untuk menindak tegas oknum yang terbukti melanggar prosedur. “Jika penindakan tidak dilakukan, slogan PRESISI Polri hanya akan menjadi jargon kosong,†pungkasnya.
Redaksi: BahriNetWork.com
Komentar0