
Jakarta – BahriNetWork.com | Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Jumat (8/8/2025).
Kedua saksi tersebut yakni MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan ini terkait berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat penyimpangan anggaran program pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan.
“Keterangan saksi sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara dapat terungkap secara jelas,” ujarnya di Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan yang bertujuan memajukan pembelajaran berbasis teknologi. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.
Redaksi: BahriNetWork.com
Komentar0