TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Integrasi Core Crimes dalam KUHP Nasional, Pendekatan De Minimis Dinilai Strategis


BahriNetWork.com – Jumat, 8 Agustus 2025

Jakarta – Pemerintah RI bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu poin krusial dalam pembaruan hukum pidana ini adalah langkah mengintegrasikan core crimes atau inti tindak pidana khusus ke dalam KUHP melalui pendekatan de minimis.

Hakim Pengadilan Negeri Serui, Bintoro Wisnu Prasojo, menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia selama ini masih memadukan KUHP lama warisan kolonial dengan beragam undang-undang pidana khusus (lex specialis). Kondisi ini kerap memicu disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan, hingga ketidakpastian hukum.

Menurutnya, integrasi core crimes dimaksudkan untuk memuat elemen-elemen pokok tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika ke dalam KUHP baru, tanpa menghilangkan sifat extraordinary crime-nya. “Lembaga khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM tetap memiliki kewenangan penuh sesuai undang-undang sektoral,” tegasnya mengutip Anotasi KUHP Nasional 2024.

Bintoro menilai, pendekatan de minimis ini dapat memperkuat kepastian hukum dan harmonisasi norma. Namun, ia mengingatkan bahwa perbedaan hukum acara antara KUHP dan undang-undang khusus masih berpotensi menimbulkan tantangan dalam praktik.

“Langkah ini harus dilengkapi dengan harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum,” pungkasnya.


Redaksi: BahriNetWork

Komentar0

Type above and press Enter to search.