TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Baik, berikut versi BahriNetwork.com dengan gaya lugas, tegas, dan bernada perlawanan publik: Ratusan Wartawan & LSM Serbu Kantor Satpol PP dan Walikota Tangerang, Tuntut Pejabat Gakumda Dicopot


Kota Tangerang – BahriNetwork.com | Gelombang kemarahan publik terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang pecah di jalanan. Rabu (13/8/2025), ratusan wartawan dari berbagai media dan aktivis LSM bersatu menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Mereka mengepung Kantor Satpol PP lalu bergerak menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.


Tuntutannya tegas: copot Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) yang dinilai lamban, tertutup, dan diduga “bermain” dalam penegakan Peraturan Daerah.


Massa membawa mobil komando, membentangkan spanduk, dan berorasi lantang. Sorotan utama diarahkan pada mandeknya penindakan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Demokrasi hari ini terancam. Satpol PP justru membatasi ruang gerak jurnalis. Ini kegagalan lembaga, bukan sekadar masalah individu,” tegas Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Banten sekaligus Koordinator Aksi.


Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya digelar pada 3 Juli 2025. Syamsul juga mengingatkan Satpol PP untuk patuh pada UU Pers No. 40/1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.


Slamet Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, menuding Satpol PP hanya jadi penonton di tengah pelanggaran yang marak. “Aduan masyarakat dibiarin, hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi lunak pada pelanggar yang punya kepentingan,” ujarnya.


Sekjen GWI Kota Tangerang, Coki Siregar, bahkan menyebut Kasatpol PP menghilang dari tanggung jawab. “Pelayanan amburadul, diam seribu bahasa. Kami punya media untuk mengontrol, jangan pikir kami akan diam,” katanya.


Massa juga menuntut penghentian pungli, penertiban bangunan ilegal, dan keterbukaan informasi publik.


Enam Tuntutan Massa:

  1. Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang tidak tegas dan diduga bermain.
  2. Tutup dan tindak tegas bangunan tanpa izin resmi.
  3. Berikan kepastian hukum atas setiap pengaduan.
  4. Jalankan Perda secara profesional.
  5. Kembalikan fungsi utama Satpol PP dalam penegakan Perda dan perlindungan masyarakat.
  6. Transparansikan proses pengaduan, hentikan permainan oknum.


Aksi bertajuk “Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu” ini diikuti GWI, Akrindo, LSM Geram, BP2A2N, PKN, Aliansi Indonesia, Garuda, Investigasi Negara, Pewarna, KGI-ai, serta ratusan jurnalis dari berbagai redaksi.


Pesan terakhir mereka kepada Walikota Tangerang jelas: jika tuntutan ini tidak digubris, gelombang aksi berikutnya akan lebih besar dan lebih keras.

Redaksi: BahriNetwork.com


?

Komentar0

Type above and press Enter to search.