
MOROWALI – BahriNetWork.com | Kericuhan besar melanda kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat malam (8/8/2025). Massa yang tersulut emosi melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan. Kini, Polres Morowali memastikan tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa dua laporan resmi masuk pasca kejadian di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi: LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 terkait pencurian dengan pemberatan, dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 terkait perusakan.
Pemicu kerusuhan adalah kabar meninggalnya pemuda MR (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan. Informasi ini menyebar cepat dan memicu amarah warga.
Polisi yang mengamankan lokasi berhasil menangkap IM dan R. IM mengaku melakukan perusakan Pos Security PT IMIP, sedangkan R menyebut F (20) dan NIU (25) ikut serta melakukan penjarahan.

“F dan NIU mengaku mengambil 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact, dan 1 unit gergaji listrik milik PT IMIP,” terang Erick.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Morowali—IM dijerat kasus perusakan, sedangkan F dan NIU dijerat kasus pencurian.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak ada yang kebal hukum. Semua pelaku penjarahan dan perusakan akan kami buru,” tegas Erick.
Ia menambahkan, pelaku lain yang terlibat diimbau menyerahkan diri dan mengembalikan barang curian untuk meringankan hukuman.
Redaksi: BahriNetWork.com
Komentar0