
BahriNetwork - Halmahera Selatan, 21 Juli 2025 — Sebuah mobil operasional milik PT Umar Babang Raya diduga kuat menyalurkan dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah pangkalan ilegal yang beroperasi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pangkalan tersebut diketahui dimiliki oleh Sunarti Jakaria, warga setempat, yang dilaporkan tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, termasuk Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fakta ini memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih karena suami Sunarti diketahui bekerja di PT Umar Babang Raya — perusahaan yang bergerak di sektor jasa transportasi dan logistik pertambangan.
Sejumlah warga menyatakan bahwa mobil milik perusahaan tersebut kerap mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar di pangkalan Sunarti. Menurut mereka, aktivitas itu telah berlangsung cukup lama, dan membuat masyarakat yang lebih membutuhkan justru kesulitan memperoleh BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan UMKM.
“Kami lihat hampir setiap hari ada mobil perusahaan isi BBM di situ. Kadang sampai penuh drum-drum besar. Sementara kami yang hanya mau beli untuk motor saja sering kehabisan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut, karena selain merugikan publik, hal ini juga dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan operasional milik perusahaan besar dilarang menggunakan BBM subsidi. Selain itu, setiap pangkalan penyalur BBM wajib memiliki izin dan terdaftar dalam sistem resmi distribusi.
Ketiadaan izin di pangkalan milik Sunarti serta keterlibatan kendaraan perusahaan dalam distribusi menandakan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.
“Ini harus segera ditindak. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan dan makin merugikan masyarakat kecil yang sebenarnya paling berhak atas BBM subsidi,” ujar salah satu tokoh pemuda Desa Babang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Umar Babang Raya. Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Pemilik pangkalan, Sunarti Jakaria, juga belum memberikan keterangan terkait status legalitas usahanya dan dugaan keterlibatan suaminya.
Pemerintah Kecamatan Bacan Timur maupun aparat kepolisian setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kondisi ini menambah tekanan dari masyarakat yang mendesak agar aparat dan instansi terkait segera melakukan investigasi serta menertibkan pangkalan ilegal di wilayah tersebut.
Kasus di Desa Babang ini memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di daerah-daerah terpencil. Celah tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka juga meminta agar sistem distribusi BBM subsidi diperbaiki dan diawasi secara ketat untuk memastikan hanya pihak yang benar-benar berhak yang dapat mengmengaksesn
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, pemerintah, atau aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah masing-masing. Red
Komentar0