TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Dana Rp 1,1 Miliar Dikorupsi, Dua Kadis Medan Ditangkap — Satu Pejabat Mangkir, Dugaan “Main Bersih-Bersih Jejak” Menguat

BahriNetwork.com | Medan — Skandal korupsi kembali membetot perhatian publik. Dua kepala dinas Pemkot Medan resmi ditahan, sementara satu pejabat kunci lain justru mangkir dari panggilan penyidik. Semua terkait kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, sebuah kegiatan bernilai fantasis Rp 4,8 miliar yang kini terbukti menjadi ladang bancakan.

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tiga tersangka:

  • Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan
  • Erwin Saleh, Kadis Perhubungan Medan (saat kegiatan berlangsung Sekdis & PPK)
  • MH, Direktur CV Global Mandiri

Dua di antaranya langsung digiring ke sel tahanan. Sementara itu, satu pejabat seolah menghilang dari radar hukum.

Penetapan Tersangka: Bukti Sudah Matang, Modus Menguat

Kajari Medan, Fajar Syah Putra, mengungkap bahwa penyidik menemukan bukti kuat dari awal penyelidikan.

“Kita menahan BI dan MH terkait penyimpangan dana kegiatan MFF 2024. Kerugian negara mencapai Rp 1.132.000.000,” tegas Fajar, Kamis (13/11/2025).

Kerugian itu diperkuat melalui audit Inspektorat Kota Medan. Anggaran miliaran rupiah untuk sebuah event fashion ternyata disulap menjadi bancakan yang diduga sarat manipulasi kegiatan dan markup biaya.

Yang Ditahan Tak Berkutik, Yang Mangkir Kirim ‘Surat Sakit’

Benny dan MH kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
Namun berbeda dengan keduanya, Erwin Saleh absen dari panggilan penyidik. Yang hadir hanya kuasa hukumnya membawa alasan klasik: “klien sakit.”

BahriNetwork.com menilai alasan itu terlalu sering digunakan dalam kasus korupsi—dan biasanya menjadi tanda ada upaya mengulur waktu atau merapikan jejak.

“Tiga tersangka sudah kita tetapkan. Yang hadir baru dua. Satu lagi diwakili penasihat hukum dengan alasan sakit,” ucap Kajari.

Rp 4,8 Miliar Anggaran: Diduga Dikupas, Dipreteli, Lalu Dibagi

MFF 2024 yang mestinya menjadi ajang kreatif justru menjadi pintu masuk bagi dugaan konspirasi anggaran yang tersusun rapi.
Dana Rp 4,8 miliar diduga dipreteli hingga menghasilkan kerugian Rp 1,1 miliar.

Pasal yang disangkakan menunjukkan tingkat kejahatan serius:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP — ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pemanggilan Ulang: Ultimatum Bernada Tegas

Erwin Saleh akan dipanggil ulang pada Senin (17/11).

“Jika tidak hadir, kami lakukan pemanggilan kedua. Bila masih mangkir, upaya paksa akan dilakukan,” tegas Kajari.

BahriNetwork.com mencermati:
Mangkirnya salah satu tersangka bukan sekadar kebetulan. Ada dugaan kuat ia tengah menyiapkan langkah “bersih-bersih jejak” atau setidaknya membeli waktu sebelum penyidik mengetuk pintu rumahnya dengan surat perintah paksa.

Skandal ini membuka borok tata kelola anggaran di Pemkot Medan. Persekongkolan pejabat dan pihak swasta ini bukan hanya memalukan, tetapi membuktikan bahwa ruang korupsi masih dibiarkan menganga.

Masyarakat kini menunggu:
Apakah Kejari Medan berani menelusuri aliran uang lebih jauh, atau kasus ini berhenti pada tiga nama yang sudah diseret ke permukaan?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.